Wednesday, May 21, 2014

Istri Beragama Nasrani

Tanya :
Saya beristrikan seorang yang beragama Nasrani dan dia itu berakhlak baik serta terpuji. Kemudian setiap hari minggu dia itu pergi ke gereja. Bolehkah saya melarang dia agar tidak pergi ke gereja?

Jawab :
Seorang laki-laki itu tidak dilarang untuk menikahi seorang wanita yang beragama Nasrani, tetapi alangkah baiknya bila ia menikahi seorang wanita yang sama-sama muslim dan menjauhkan diri dari beristri dengan non muslim. 
Kemudian wanita yang beragama Nasrani ataupun Yahudi yang bersuamikan seorang muslim, ia harus diberikan hak untuk bebas beriman dan beribadah, tetapi bukan bearti harus ke gereja. Meskipun kepergiannya itu tidak menyebabkan suaminya berdosa.
Tetapi suami yang muslim harus lebih hati-hati dan waspada terhadap ajaran yang diberikan ibu yang Nasrani kepada anaknya, karena hal itu sering terjadi. Sebab seorang ibu lebih besar pengaruhnya terhadap anak-anaknya. Maka dari itu suami harus melarang istrinya yang Nasrani untuk membawa anak-anaknya ke gereja, sebab mereka muslim sesuai dengan agama ayahnya. Karena tidak jarang terjadi anak-anak tersebut di baptis secara diam-diam di gereja.

Sumber : Dialog Wanita Muslim, Imam Turmudzi 

Tuesday, May 20, 2014

Wanita dan Emansipasi

Tanya :
Bagaimanakah pandangan Islam mengenai tuntunan kaum wanita untuk emansipasi (persamaan) wanita (dengan laki-laki)?
Jawab :

Orang yang menyerukan persamaan hak wanita dan laki-laki, mengapa tidak menuntut persamaan pria dengan wanita atau emansipasi laik-laki? Sebab, kalau ada emansipasi wanita juga harus ada emansipasi laki-laki. Bila mereka menuntut supaya wanita melakukan pekerjaan laki-laki, sebaliknya laki-laki juga wajib melakukan pekerjaan wanita. Kalau demikian bearti ada ketimbangan, ketidakadilan dan bahkan kedholiman dari persamaan hak itu sendiri.
Apabila wanita di tuntut untuk melakukan pekerjaan laki-laki, tetapi mereka juga tetap melakukan pekerjaan yang khusus bisa dikerjakan kaum wanita saja. Maka, yang demikian itu bearti meletakan beban baru di atas pundak kaum wanita. Sedangkan yang seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai persamaan hak, tetapi justru kedholiman terhadap kaum wanita. Para wanita harus menilai bahwa orang yang menyerukan persamaan hak tersebut sebagai musuh kita. Begitu pula orang yang menyerukan emansipasi wanita hendaknya menuntut kepada wanita supaya mengerjakan semua pekerjaan laki-laki, termasuk juga yang berat-berat. Tidak hanya memilih yang enak dan mudah saja.

Sumber : Dialog Wanita dan Islam
Penulis : Imam Turmudzi

Monday, May 19, 2014

Berhubungan Intim Menurut Ajaran Islam

Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah.



1 . Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.

Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,

«
هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ »
“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122).

2. Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.

Allah Ta’ala berfirman,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ

“Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih)

3. Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6).

Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)

4. Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلمأَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّصلى الله عليه وسلميَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.

5. Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217)

6. Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya
Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّصلى الله عليه وسلممِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).

Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)

Sedangkan hadits,

إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن

“Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam.

7. Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)

8. Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403)

Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).

9. Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).

10. Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).

11. Boleh menyetubuhi wanita yang sedang menyusui
Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ

“Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.

Dari artikel 'Aturan dalam Hubungan Intim — Muslim.Or.Id'

sumber : 
Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Friday, May 16, 2014

Pandangan Islam Tentang Pernikahan Beda Agama (2)

Al Qur’an berisi Wahyu Allah SWT.
Kita Islam Sepakat “Tidak Boleh dan tidak dibenarkan Mengurangi atau menambah apa yang terdapat didlam Kitab Suci Al Qur’an walaupun hanya satu huruf ”  pun Allah SWT tidak mungkin salah dalam mewhyukan Firman-firmanNYA Manusia Yang pasti salah dalam Perlakuannya.

Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,…”
Pertanyaannya Apakah Manusia lebih mengetahui dari pada Allah SWT…?
Atau Allah SWT Lebih mengetahui dari pada manusia…?

Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5;… sangat jelas akan Kehalalannya Menikahi wanita Ahli Kitab
Apakah Ayat Surah Al Maa’adah ayat 5 ini akan dihapuskan oleh Manusia…dengan merubah Mengharamkan…??( maha suci Allah dengan segala Firmannya )
Ahli Kitab tidak lain dan tidak bukan yang mempelajari Kitab dalam hal ini adalah “Kitab Injil” yang Islam mengimani kepada kitab Injil yang dibawa oleh Nabi Isa As
Baik kita katakan “Injil yang sekarang” sudah tidak Asli

Namun mengapa Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5; tetap mengatakan “Dihalalkan”
(sedangkan Al Qur’an adalah bersifat Universal / abadi sampai Akhir Zaman)
Pertanyaannya Apakah Manusia lebih mengetahui dari pada Allah SWT…?
Atau Allah SWT Lebih mengetahui dari pada manusia…?
HR (Ibn Ishaq mencatat hadits )
“Demi Allah Kamu tidak dapat menyandarkan apapun kepada sebagai beban saya. Aku hanya membolehkan apa yang Al-Qur’an bolehkan dan melarang hanya apa Al-Quran larang.”
Sedemikian KItab Injil di bengkokkan Namun “Injil yang sekarang” masih mengandung Agama Ajaran Samawi ( Tauhid) dengan bukti-bukti didalam “Kitab Injil yang sekarang” pun…

AJARAN TAUHID
“ulangan” pasal 4 ayat 35
“Tuhan itulah ALLAH” dan KECUALI TUHAN YANG ESA TIADALAH YANG LAIN LAGI”
“Markus” pasal 12 ayat 29
“Dengarlah olehmu HAI BANI ISRAEL ADAPUN “ALLAH TUHAN KITA” IALAH TUHAN YANG ESA”
PERNYATAAN UTUSAN ALLAH
“Yohanes” pasal 17 ayat 8.
“”Karena SEGALA FIRMAN yang telah ENGKAU FIRMANKAN KEPADAKU, itulah AKU SAMPAIKAN kepada mereka itu, dan mereka itu sudah menerima dia, dan mengetagui dengan sesungguhnya BAHWA AKU DATANG DARI PADAMU, dan bagi mereka itu percaya bahwa ENGKAU YANG MENYURUH AKU”
“Yohanes” pasal 12 ayat 45″Dan barang siapa yang melihat aku, dia melihat sama dia YANG MENGUTUS AKU”
DAN, Masih Banyak ayat-ayat yang mengandung Ajaran Samawi

AJARAN TAUROT
Injil “Ulangan” 5:7-2 ( 3 dari !0 Perintah Tuhan)
1). JANGAN ADA PADAMU TUHAN LAIN DI DIHADAPANKU
2). JANGAN MEMBUAT PATUNG YANG MENYERUPAI APAPUN YANG DILANGIT ATAS ATAU YANG ADA DIBUMI DI BAWAH, ATAU YANG ADA DI DALAM AIR DIBAWAH BUMI. JANGAN SUJUD MENYEMBAH KEPADANYA, ATAU BERIBADAH KEPADANYA.
3).JANGAN MENYEBUT NAMA TUHAN, ALLAHMU DENGAN SEMBARANGAN

Dari hal “Kitab Injil yang Sekarang” telah banyak ; Pendeta;Pastur;Uskup dan Biarawati yang mendalami Injilnya Menemukan Kebenaran Tuhan itu adalah ALLAH juga perbedaan-perbedaan / selisih antara ayat satu dengan ayat yang lainnya di dalam Injilnya dan dikaitkan dengan Al Qur’an Mereka Kemudian menemukan jalan kebenaran Al Qur’an yang kemudian Menjadi Mualaf (Akhirnya memeluk Agama Islam)- Bahkan Menjadi Penebar agama Islam didalam Lingkungan Nasrani,Katolik;Kristen
Laki-laki dalam Rumah tangga adalah Pemimpin dan akan dimintai tanggung jawabnya kelak atas Kepemimpinannya.
Seorang Muslim menikahi wanita Ahli Kitab ( Nasrani;Katolik;Kristen yang memegang Kitab Injil yang Sekarang) dapat memberi pengertian kepada wanita Istrinya, tentang Kitab yang dibawanya ( Agama yang dipeluknya/Nasrani;Kristen;Katolik) bahwa Kitabnya mengajarkan tentang Tuhan itu adalah ALLAH YANG ESA, dan Isa (Yesus bagi Mereka ) adalah Utusan Allah.
Maka baginya akan lebih mudah untuk membimbing pengetahuan Istrinya kedalam Agama Islam.
Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5; sangat jelas kata-kata yang terdapat didalamnya
“DIHALALKAN MENGAWINI WANITA AHLI KITAB” Dalih Ahli Kitab yang sekarang tidak ada rasanya suatu dalih yang sulit diterima mengingat Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5 sampai sekarang masih ada dan tidak berubah sejak mula adanya serta menyebutkan Ahli Kitab
( sedangkan kita sepakat Al Qur’an bersifat Universal / Abadi sampai Akhir Zaman).
Justru yang Kita kawatirkan adalah kata akhir dari Al Maa’idah Ayat 5
“….Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
HR (Ibn Ishaq mencatat hadits )
“Demi Allah Kamu tidak dapat menyandarkan apapun kepada sebagai beban saya. Aku hanya membolehkan apa yang Al-Qur’an bolehkan dan melarang hanya apa Al-Quran larang.”

PERTANYAAN BESAR
Menggunakan dasar Manakah Menyandarkan Ketetapan
Hukum Islam berdasar Al Qu’an Al Maa’idah Ayat 5
Hukum Buatan Manusia yang berlawanan dengan Al Qur’an Al Maa’idah Ayat 5
Sesungguhnya dapat dilihat adanya KEKELIRUAN Manusia dalam Menjalankan
Dan Allah Swt Maha Benar dalam segala FirmanNYA.
Al Qur’an Al Maa’idah Ayat 5.
HR
“Musrik itu bagaikan semut hitam diatas batu hitam di kegelapan malam”
Manusia akan sangat Rentan dan tidak menyadari akan prilakunya kearah Kemusrikan
dan itu tidak terkecuali beragama apapun Juga.
Demikian juga dengan Kafir
HR
Barang siapa dengan sengaja meninggalkan Sholat maka dia telah kafir.

Pandangan Islam Tentang Pernikahan Beda Agama (1)

Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi  kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.

Hukum Pernikahan Dalam Islam
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
  • Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
  • Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
  • Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
  • Pernikahan Yang Dihukumi Haram

Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2.       Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
  • Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1.       Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
  • Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
  • Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
  • Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2.       Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab

bersambung...