Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap
manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman
hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, yang dapat
mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak
bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam
hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut
istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan
diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan
hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi
mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.
Hukum
Pernikahan Dalam Islam
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah,
yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak
mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun
menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat
diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah
dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah,
wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah
tersebut.
- Pernikahan
Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang
ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani,
rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia
tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para
pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka
hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan
lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu
menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR.
Bukhari Muslim)
- Pernikahan
Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang
ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal
kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia
tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk
segera menikah
- Pernikahan
Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang
ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani,
rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
- Pernikahan
Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang
ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak
dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti
secara materiil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama
Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang
se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama
kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu
diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini
sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pernikahan antara pria
muslim dengan wanita non-muslim
2. Pernikahan antara pria
non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas,
sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam.
Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
- Golongan
Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul
Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman
282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang
yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung,
berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang
menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di
Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
- Golongan
Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul
Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman
As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh
pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh
pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut
sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu
Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat
diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum
Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada
juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut
silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama
Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’
tidak termasuk Ahli Kitab.
1.
Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan
wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’
diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat
Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan
menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan
orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan
dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan
hal tersebut, yaitu :
- Jelas
Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek
moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas,
sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab,
seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
- Benar-benar
Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab
Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan
masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah
disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As,
yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya
Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
- Wanita
Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya
fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan,
Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa
Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab.
Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim
diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria
Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah
dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan
demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah
merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam
menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam
suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir
mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut
diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:
4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005
M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli
Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan
merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim
menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat
5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh
keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa
persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan
masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan
antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan
pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu
lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH
menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang
keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka
orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada
(suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang
telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara
kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat
Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada
kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam
sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah
menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS.
Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5.
Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan
wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah,
menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena
dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2.
Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim,
menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab
maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah
menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang
kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang
suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak
dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang
mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang
wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5,
yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria
muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini
diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran.
Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT
melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari,
menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah
bersabda
“Kami (kaum
muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh
menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits
tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka
ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli
Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali
ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat
simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan
sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh
kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang
ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita
muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria
Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu
dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena
kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik
kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda
agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun
alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim
dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh
dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang
paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta
membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah
adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab
bersambung...
No comments:
Post a Comment