Pada dasarnya, tidak ada
keterangan secara jelas sunnah yang melarang atau membolehkan shalat dengan
merem atau memejamkan mata. Hanya saja terdapat beberapa dalil yang menunjukkan
bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah dengan membuka mata (melek). Seperti
permintaan beliau agar disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu
shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.
Hadits Ma'mar yang bertanya
kepada Khabbah menunjukkan bahwa para sahabat shalat dengan membuka mata,
أَكَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ
وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ
بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه
"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya."
Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau
menjawab, "Dengan gerakan janggutnya."
(HR. Al-Bukhari)
Dari sini para ulama
memakruhkan memejamkan kedua mata saat shalat, kecuali karena kebutuhan
mendesak seperti tidak mungkin bisa khusyu' kecuali dengannya. Misalnya,
berdiri di depannya orang yang mengenakan kaos bergambar yang membuat tertawa
atau ada tulisan yang mengganggu konsentrasinya.
Larangan ini telah tertuang
dalam beberapa kitab, seperti Al-Raudh al-Murabba' milik Ibnul Qasim: 1/95,
Mannarul Sabil milik Ibrahim Dhauyan: 1/66, Al-Kaafi fi Fiqh ahlil Madinah
milik Abu Umar Abdulbarr al-Qurthubi: 1/285, Al-Mughni milik Ibnu Qudamah:
2/30, dan Al-Iqna': 1/127, dan lainnya.
Imam al-Kasani berkata,
"Dimakruhkan, karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan
pandangan ke tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam
ibadah, begitu juga kedua mata." (Bada-i' al-Shana-i': 1/503)
Imam Al-'Izz bin Abdussalam
dalam Fatawa-nya membolehkan untuk memejamkan mata saat ada kebutuhan, jika hal
itu lebih membuat orang yang shalat lebih khusyu’ dalam shalatnya.
Sementara Ibnul Qayyim
dalam Zaad al-Ma'ad menerangkan, jika seseorang bisa lebih khusyu dengan membuka mata
maka itu lebih utama. Namun jika ia akan lebih khusyu' dengan memejamkan kedua
mata karena ada sesuatu yang mengganggunya berupa dekorasi dan hiasan maka
tidak dimakruhkan secara mutlak. Bahkan –dalam kondisi ini- pendapat yang
menganjurkan memejamkan mata lebih dekat kepada tujuan dan prinsip syariat
daripada pendapat yang memakruhkannya." (Zaadul Ma'ad: 1/283). Wallahu
Ta'ala A'lam.
Oleh: Badrul Tamam,, voa-islam.com

No comments:
Post a Comment