Mengapa polygamy dalam Islam diperbolehkan, tetapi polyandri di
larang?
Karena Allah Ta’ala memuliakan derajat kaum wanita. Sedangkan
wanita yang terhormat tidak akan merelakan dirinya untuk di sentuh oleh orang
banyak dan ia hanya mau dengan satu orang saja, yakni seorang pendamping
hidupnya (suami).
Bahkan, saking setianya pada suami meskipun suami sudah di tinggal
mati masih tetap tidak maumenikah lagi dan ia rela menjadi janda seumur
hidupnya, walaupun sebenarnya agama memperbolehkan dia untuk menikah lagi.
Selain itu hidupnya hanya digunakan untuk menjalankan perintah Allah dan
meningglkan segala larangan-Nya serta merawat dan membesarkan anak-anaknya
ataupun anak angkat yang tidak punya anak.
Membahas poligami
(istilahnya ta’addud az-zaujat)
merupakan tema yang menarik perhatian baik bagi pihak yang menganggapnya
sebagai sunnah Rasul yang dianjurkan untuk melaksanakannya, mapun pihak yang
membolehkan namun dengan persyaratan ketat, ataupun bagi yang menolaknya
mentah-mentah. Masing-masing memiliki dalil pendukung hujjahnya.
Syariat poligami ini sudah
berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Dalam Kitab
Perjanjian Lama menyebutkan
bahwa Nabi Daud memiliki 300 orang istri, dan Nabi Sulaiman memiliki sekitar
700 orang istri. Dulunya bangsa Eropa yang sekarang adalah Rusia, Yugoslavia,
Jerman, Belgia, Denmark, Swedia, dan lainnya, maupun bangsa Timur seperti
bangsa Ibrani dan Arab juga berpoligami. Tidak benar ada tuduhan
bahwa Islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami.
Ketika Islam datang, banyak
laki-laki yang memiliki sepuluh orang istri , lebih banyak atau lebih sedikit
dari itu bahkan tanpa batasan. Poligami inipun diatur dengan beberapa syarat
dan batasan-batasan yang telah ditentukan. Yaitu paling banyak dengan empat
orang istri, itupun terikat dengan satu syarat yang sangat berat “Adil”,
sehingga jika tidak dapat berbuat adil, cukup menikahi satu orang istri saja.
Islam datang bukan untuk
memberikan kebebasan sebebas bebasnya bagi kaum laki-laki untuk berpoligami, tapi
datang untuk membatasinya. Oleh karena itu Islam tidak membiarkan laki-laki
berbuat sekehendak nafsunya, tapi Islam mensyaratkan Keadilan dalam
berpoligami, jika tidak mampu, maka dispensasi ini dilarang untuk dilakukan.
Dalam hadis riwayat Tirmizi
dan Ibnu Majah menerangkan bahwa Ghailan bin Salamah ketika masuk Islam dalam
keadaan memiliki istri 10 orang, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda kepadanya: “Pilihlah 4 diantaranya dan ceraikan yang lain.”
Surat An-Nisa ayat 3
berfungsi memberikan batasan serta syarat yang ketat, yaitu batasan maksimal 4
istri dan ketentuan syarat mesti berlaku adil. “…….tetapi jika kamu khawatir
tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya
perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak
berbuat zalim.”
Jadi poligami dalam syariat
Islam memiliki hukum dasar dibolehkan (mubah) dengan syarat asas keadilan dan
tentu saja kecukupan harta dan kemampuan-kemampuan lainnya. Sebagaimana halnya
dengan hukum nikah yang hukum asalnya adalah mubah, namun dapat berubah menurut
kondisi seseorang yang tentu saja setiap orang berbeda kondisinya dengan yang
lainnya, bisa menjadi wajib, sunnah ataupun haram. Misalnya hadis yang sangat
terkenal :
“Wahai pemuda,siapa saja diantara
kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah itu bisa menahan
pandangan dan memelihara kemaluan. Tapi bila tidak mampu, maka hendaklah puasa,
karena puasa itu dapat membentengi.”
Begitu juga dengan
poligami, apabila tidak bisa berlaku adil maka seorang saja, karena yang
demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim (zalika adna alla ta’ulu).
Sebab jika syarat tidak terpenuhi akan memunculkan beberapa problem seperti
bertambahnya tanggung jawab suami memelihara dua rumah tangga dan anak dalam
jumlah yang lebih besar, kesulitan dalam mengatasi masalah internal yang dipicu
rasa cemburu antara istri dan lainnya.
Karena itu kita dapati
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang Ali bin abi Thalib untuk
memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sehingga Ali bin Abi Thalib tidak melakukan poligami.
Tujuan dari suatu
pernikahan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan
rahmah, ketika Allah membolehkan poligami tentu bertujuan untuk
kemashlahatan manusia itu sendiri. Poligami ini sebenarnya adalah penyelesaian
masalah bukan pencipta masalah. Misalnya seperti ketika istri tidak mampu
melayani suami karena sakit yang berkepanjangan baik sakit psikis ataupun
psikis dan lain-lain.
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bermonogami (beristri dengan seorang wanita) selama hampir
dua puluh lima tahun, hal ini disebabkan Khadijah radhiyallahu ‘anha sudah
mencukupi beliau dari lainnya dengan sikap, akhlak,kebaikan dan kecerdasannya,
bahkan beliau saw sering menyebut-nyebut kebaikannya dan memujinya setelah dia
meninggal dunia. Setelah itu RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam
berpoligami selama hampir sepuluh tahun.
Adapun firman Allah: “Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung..” (An-Nisa’:
129), ini bukanlah dalil pengharaman poligami, namun lebih pada kecendrungan
hati yang tidak dapat ditunaikan manusia secara sempurna yang dimaafkan oleh
Allah dan ditolerir kekurangannya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah berusaha membagi cintanya dan berusaha untuk berbuat
adil, namun juga bersabda : “Ya Allah, inilah pembagianku dengan apa yang aku
miliki, janganlah Engkau cela diriku tentang sesuatu yang Engkau miliki dan
tidak aku miliki.” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah).
No comments:
Post a Comment