Zakat Fitrah
Tanya : Apakah
zakat fitrah itu boleh dikeluarkan dengan menggunakan uang?
Jawab : Boleh,
tetapi bila zakat fitrah itu dikeluarkan dengan uang harus sesuai atau menurut
umumnya harga pasar.
Wanita Berzakat
Tanya : Apakah
kewajiban zakat itu juga berlaku bagi kaum wanita?
Jawab :
Sebagaimana dijelaskan didalam suatu riwayat yang bersanad dari Abu Bakar ra.
yang berbunyi:
“Inilah kewajiban zakat yang telah di
tetapkan oleh Rasulullah SAW. atas kaum muslimin.” (Riwayat Bukhori).
Sedangkan yang dimaksud
dengan kaum muslimin di atas adalah mencakup lapisan orang islam, baik itu
laki-laki ataupun wanita, dewasa atau anak-anak.
Jadi kaum wanita
itu juga mempunyai kewajiban untuk berzakat, bila mereka mempunyai kekayaan
yang mencapai nisab.
Pembagian Zakat
Tanya : Manakah yang lebih baik, membagi zakat sendiri
atau melalui pemerintah:
Jawab : Apabila penguasanya itu adalah seorang muslim
dan mereka menjalankan syari’at agama secara utuh serta adil, maka merekalah
yang mengumpulkan dan membagikan uang zakat. Karena mereka akan takut menyalah
gunakan wewenang dan harta milik Allah. Kemudian penguasa yang demikian itu
akan memperoleh pahala.
Sedangkan membagi zakat melalui pemerintah itu
mengandung hikmah yang tinggi dan bagi si penerimanya pun lebih terhormat serta
akan terhindar dari rasa malu, karena tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Tetapi kalau ia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di
jalan-jalan akan member kesan rendah, baik bagi si penerima ataupun agama.
Dalam pembagian zakat yang lebih utama itu kepada
fakir miskin dari sanak keluarga, tetangga, kawan dekat, dan kenalan. Tetapi
lebih mendahulukan laki-laki atau wanita yang shaleh.
Hutang dan Zakat
Tanya : Apakah
orang yang mempunyai hutang itu berkewajiban untuk membayar zakat?
Jawab : Dimana orang yang mempunyai kekayaan dan sudah
mencapai satu nisab, kemudian bisa dipertahankan sampai setahun, maka ia wajib
mengeluarkan zakat. Sedangkan itu juga merupakan ketentuan yang berlaku,
meskipun hutangnya banyak. Misalnya jumlah kekayaan yang di punyainya itu
dijadikan untuk membayar hutang dan hutangnya itu mempunyai nilai sama.
Meskipun demikian ia harus membayar zakat atau wajib mengeluarkan zakat.
Zakat Mensucikan Penerimanya
Tanya : Apakah zakat itu bisa mensucikan jiwa penerima
dan dapat mengembangkan harta mereka?
Jawab : Seorang fakir yang lemah, apabila melihat
orang yag kaya raya, maka dalam hati si miskin akan timbul perasaan kurang
senang, dengki, dan lainya. Akan tetapi bila si kaya mempunyai hati yang mulia
dan baik hati serta senang member bantuan dengan penuh keakraban, kekeluargaan,
maka akan dapat merubah pendangan si fakir menjadi suatu kenikmatan. Karena
kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya itu berguna bagi mereka, maka membuat
hati si fakir menjadi bersih, tidak lagi dendam, iri, dan lainnya. Dengan zakat
yang diperoleh dapat mencegah dan merubah dari sifat-sifat malas, dengki,
pesimis dan lemah jiwa.
Menzakati Uang Simpanan
Tanya : Apakah uang yang disimpan sebagai persiapan
biaya pernikahan anak juga dikenakan zakat?
Jawab : Apabila uang yang disimpan itu mencapai haul,
maka wajib untuk menzakatinya dan juga tergantung dari jumlah minimal yang
tekena zakat. Tetapi banyak orang yang mengira, bahwa menyimpan uang itu bebas
dari zakat, namun anggapan itu salah, karena dari uang itu harus dikeluarkan
hak Allah yang harus diberikan kepada fakir miskin agar memperoleh ridhaNya.?
Zakat Kendaraan Sewaan
Tanya : Apakah kendaraan sewaan dikanakan zakat?
Jawab : Mempunyai kendaraan yang disewakan itu tidak
wajib kena pajak, karena kendaraan itu sebagai alat perusahaan yang bebas dari
zakat. Sedangkan yang dikenakan zakat justru uang hasil sewaannya. Oleh karena
itu semua pemasukan dan pengeluaran harus di catat semuanya mulai dari tanggal
tertentu. Jika tiba saatnya haul dan setelah dipotong semua biaya-biaya,
hutang-hutang dan biaya-biaya lainnya, maka sisanya itu di jumlah tetapi bila
telah mencapai satu nisab, maka itulah yang harus di zakatinya.
Pajak dan Zakat
Tanya : Seperti yang telah kita ketahui, bahwa
pemerintah telah menarik pajak dari rakyat yang digunakan untuk kepentingan
pembagunan Nasional. Apakah uang pajak itu boleh dibayar dari uang zakat?
Jawab : Tidak ada sangkut pautnya antara pajak dengan
zakat. Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara, tetapi zakat
merupakan pajak keprimanusiaan. Yang menjadi sasaran zakat adalah orang miskin
dan anak yatim. Kegunaan dari zakat itu ialah untuk menanggulangi kemelaratan,
kelaparan, dan memerangi kemiskinan. Apabila tujuan utama itu telah
terlaksanan, maka uang zakat bisa diberikan kepada yang lain yang membutuhkan.
Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim
Tanya : Apakah seorang janda mempunyai beberapa anak
yatim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat?
Jawab : Pada prinsipnya bila jumlah kekayaan yang
dimiliki sudah mencapai satu nisab dan usia waktunya setahun, maka ia
berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Kemudian di dalam sya’riah Islam juga
tidak pernah membeda-bedakan apakah yang memiliki itu orang yang masih
bersuami, janda, anak-anak, remaja atau gadis yang belum menikah. Jadi
sekalipun seorang janda dan mempunyai beberapa anak tetapi bila kekayaannya
sudah mencapai satu nisab maka ia wajib mengeluarkan zakat. Sebagaimana
dijelaskan dalam suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW
bersabda :
“Barangsiapa
menjadi wali seorang anak yatim yang berharta, maka hendaklah memperniagakan
kekayaan itu bag dirinya, jangan membiarkan harta itu terkurang oleh zakat.” (Riwayat
Ad Daraquthni)
Kemudian riwayat lain juga menegaskan, bahwa Nabi SAW
bersabda :
“Perniagakanlah harta
anak-anak yatim (dengan mengatasnamakan kepadanya), sehingga tidak hilang atau
dihabiskan oleh zakat.” (Riwayat Asy – Syafi’i)
Ketentuan Zakat Bagi Wanita
Tanya : Apakah
ketentuan zakat bagi wanita itu sama dengan pria?
Jawab : Tidak
ada perbedaannya dalam mengeluarkan zakat antara wanita dan pria. Apabila
kekayaan yang dimilikinya itu belum sampai satu tahun dan tiba-tiba mengalami
bangkrut, padahal tadinya sudah mencapai satu nisab, maka ia tidak diwajibkan
untuk tidak berzakat, karena telah kedahuluan bangkrut. Tetapi bila telah
memenuhi syarat, maka ia diwajibkan untuk berzakat.
Adapaun
syaratnya zakat itu adalah:
-
Islam
-
Mempunyai harta kekayaan yang telah mencapai
nisab, baik itu berupa emas, perak, perniagaan dan lain sebagainya.
-
Kekayaan yang dimilikinya itu telah mencapai
satu tahun
Jadi apabila seorang wanita mempunyai harta kekayaan yang
telah mencapai satu nisab, maka ia diwajibkan untuk berzakat. Meskipun dalam
pandangan syariah wanita menjadi tanggung jawab suami, maka dalam hal ini perlu
dibedakan, kalau tanggung jawab seorang suami itu adalah menyangkut masalah
hubungan dengan sesame manusia, tetapi merupakan hubungan dengan hak yang
berkaitan dengan Allah.
Sumber : Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi

No comments:
Post a Comment