Thursday, June 19, 2014

Zakat (Tanya & Jawab)




Zakat Fitrah
Tanya : Apakah zakat fitrah itu boleh dikeluarkan dengan menggunakan uang?
Jawab : Boleh, tetapi bila zakat fitrah itu dikeluarkan dengan uang harus sesuai atau menurut umumnya harga pasar.

Wanita Berzakat
Tanya : Apakah kewajiban zakat itu juga berlaku bagi kaum wanita?
Jawab : Sebagaimana dijelaskan didalam suatu riwayat yang bersanad dari Abu Bakar ra. yang berbunyi:
“Inilah kewajiban zakat yang telah di tetapkan oleh Rasulullah SAW. atas kaum muslimin.” (Riwayat Bukhori).
Sedangkan yang dimaksud dengan kaum muslimin di atas adalah mencakup lapisan orang islam, baik itu laki-laki ataupun wanita, dewasa atau anak-anak.
Jadi kaum wanita itu juga mempunyai kewajiban untuk berzakat, bila mereka mempunyai kekayaan yang mencapai nisab.

Pembagian Zakat
Tanya : Manakah yang lebih baik, membagi zakat sendiri atau melalui pemerintah:
Jawab : Apabila penguasanya itu adalah seorang muslim dan mereka menjalankan syari’at agama secara utuh serta adil, maka merekalah yang mengumpulkan dan membagikan uang zakat. Karena mereka akan takut menyalah gunakan wewenang dan harta milik Allah. Kemudian penguasa yang demikian itu akan memperoleh pahala.
Sedangkan membagi zakat melalui pemerintah itu mengandung hikmah yang tinggi dan bagi si penerimanya pun lebih terhormat serta akan terhindar dari rasa malu, karena tidak banyak orang yang mengetahuinya. Tetapi kalau ia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan akan member kesan rendah, baik bagi si penerima ataupun agama.
Dalam pembagian zakat yang lebih utama itu kepada fakir miskin dari sanak keluarga, tetangga, kawan dekat, dan kenalan. Tetapi lebih mendahulukan laki-laki atau wanita yang shaleh.

Hutang dan Zakat
Tanya :  Apakah orang yang mempunyai hutang itu berkewajiban untuk membayar zakat?
Jawab : Dimana orang yang mempunyai kekayaan dan sudah mencapai satu nisab, kemudian bisa dipertahankan sampai setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan itu juga merupakan ketentuan yang berlaku, meskipun hutangnya banyak. Misalnya jumlah kekayaan yang di punyainya itu dijadikan untuk membayar hutang dan hutangnya itu mempunyai nilai sama. Meskipun demikian ia harus membayar zakat atau wajib mengeluarkan zakat.

Zakat Mensucikan Penerimanya
Tanya : Apakah zakat itu bisa mensucikan jiwa penerima dan dapat mengembangkan harta mereka?
Jawab : Seorang fakir yang lemah, apabila melihat orang yag kaya raya, maka dalam hati si miskin akan timbul perasaan kurang senang, dengki, dan lainya. Akan tetapi bila si kaya mempunyai hati yang mulia dan baik hati serta senang member bantuan dengan penuh keakraban, kekeluargaan, maka akan dapat merubah pendangan si fakir menjadi suatu kenikmatan. Karena kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya itu berguna bagi mereka, maka membuat hati si fakir menjadi bersih, tidak lagi dendam, iri, dan lainnya. Dengan zakat yang diperoleh dapat mencegah dan merubah dari sifat-sifat malas, dengki, pesimis dan lemah jiwa.

Menzakati Uang Simpanan
Tanya : Apakah uang yang disimpan sebagai persiapan biaya pernikahan anak juga dikenakan zakat?
Jawab : Apabila uang yang disimpan itu mencapai haul, maka wajib untuk menzakatinya dan juga tergantung dari jumlah minimal yang tekena zakat. Tetapi banyak orang yang mengira, bahwa menyimpan uang itu bebas dari zakat, namun anggapan itu salah, karena dari uang itu harus dikeluarkan hak Allah yang harus diberikan kepada fakir miskin agar memperoleh ridhaNya.?

Zakat Kendaraan Sewaan
Tanya : Apakah kendaraan sewaan dikanakan zakat?
Jawab : Mempunyai kendaraan yang disewakan itu tidak wajib kena pajak, karena kendaraan itu sebagai alat perusahaan yang bebas dari zakat. Sedangkan yang dikenakan zakat justru uang hasil sewaannya. Oleh karena itu semua pemasukan dan pengeluaran harus di catat semuanya mulai dari tanggal tertentu. Jika tiba saatnya haul dan setelah dipotong semua biaya-biaya, hutang-hutang dan biaya-biaya lainnya, maka sisanya itu di jumlah tetapi bila telah mencapai satu nisab, maka itulah yang harus di zakatinya.

Pajak dan Zakat
Tanya : Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah telah menarik pajak dari rakyat yang digunakan untuk kepentingan pembagunan Nasional. Apakah uang pajak itu boleh dibayar dari uang zakat?
Jawab : Tidak ada sangkut pautnya antara pajak dengan zakat. Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara, tetapi zakat merupakan pajak keprimanusiaan. Yang menjadi sasaran zakat adalah orang miskin dan anak yatim. Kegunaan dari zakat itu ialah untuk menanggulangi kemelaratan, kelaparan, dan memerangi kemiskinan. Apabila tujuan utama itu telah terlaksanan, maka uang zakat bisa diberikan kepada yang lain yang membutuhkan.

Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim
Tanya : Apakah seorang janda mempunyai beberapa anak yatim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat?
Jawab : Pada prinsipnya bila jumlah kekayaan yang dimiliki sudah mencapai satu nisab dan usia waktunya setahun, maka ia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Kemudian di dalam sya’riah Islam juga tidak pernah membeda-bedakan apakah yang memiliki itu orang yang masih bersuami, janda, anak-anak, remaja atau gadis yang belum menikah. Jadi sekalipun seorang janda dan mempunyai beberapa anak tetapi bila kekayaannya sudah mencapai satu nisab maka ia wajib mengeluarkan zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa menjadi wali seorang anak yatim yang berharta, maka hendaklah memperniagakan kekayaan itu bag dirinya, jangan membiarkan harta itu terkurang oleh zakat.” (Riwayat Ad Daraquthni)
Kemudian riwayat lain juga menegaskan, bahwa Nabi SAW bersabda :
“Perniagakanlah harta anak-anak yatim (dengan mengatasnamakan kepadanya), sehingga tidak hilang atau dihabiskan oleh zakat.” (Riwayat Asy – Syafi’i)

Ketentuan Zakat Bagi Wanita
Tanya : Apakah ketentuan zakat bagi wanita itu sama dengan pria?
Jawab : Tidak ada perbedaannya dalam mengeluarkan zakat antara wanita dan pria. Apabila kekayaan yang dimilikinya itu belum sampai satu tahun dan tiba-tiba mengalami bangkrut, padahal tadinya sudah mencapai satu nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk tidak berzakat, karena telah kedahuluan bangkrut. Tetapi bila telah memenuhi syarat, maka ia diwajibkan untuk berzakat.
Adapaun syaratnya zakat itu adalah:
-          Islam
-          Mempunyai harta kekayaan yang telah mencapai nisab, baik itu berupa emas, perak, perniagaan dan lain sebagainya.
-          Kekayaan yang dimilikinya itu telah mencapai satu tahun
Jadi apabila seorang wanita mempunyai harta kekayaan yang telah mencapai satu nisab, maka ia diwajibkan untuk berzakat. Meskipun dalam pandangan syariah wanita menjadi tanggung jawab suami, maka dalam hal ini perlu dibedakan, kalau tanggung jawab seorang suami itu adalah menyangkut masalah hubungan dengan sesame manusia, tetapi merupakan hubungan dengan hak yang berkaitan dengan Allah.

Sumber : Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi

No comments:

Post a Comment