Ada seorang gadis bertanya,
“Bapakku telah meninggal dunia
ketika umurku baru lima tahun dan bapakku itu mempunyai saudara laki-laki yang
memiliki banyak anak. Selain itu nenekku juga masih hidup, lalu harta kekayaan
nenekku itu semua di berikan kepada pamanku. Sedangkan aku tidak diberi
sedikitpun oleh nenek.”
Apakah aku mempunyai hak untuk
mendapatkan warisan dari harta nenek dan alas an nenek tidak memberikan warisan
kepada saya, karena takut kalau ibuku itu menikah lagi dengan orang lain.
Jawabannya ialah, dimana ia
(gadis itu) tidak mempunyai hak untuk meminta warisan neneknya, karena ia telah
tertutup (mahjub) oleh pamannya. Andaikata ia seorang laki-laki, tetapi ia
tidak memperoleh warisan dari neneknya. Misalnya saja neneknya yang
menginginkan ia mendapat wasiat, itupun jumlahnya tidak banyak yakni hanya
sepertiga dari semua hartanya dan tidak boleh diberikan kepada siapapun yang
menjadi ahli waris.
Kemudian yang menjadi syarat
sahnya wasiat adalah harus dengan persetujuan seluruh ahli warisnya, supaya
tidak sampai terjadi kezaliman terhadap ahli waris.
Wasiat dengan mengharamkan warisan
untuk wanita adalah wasiat tidak benar dan diharamkan. Karena bertolak belakang
dengan pembagian yang telah Allah bagikan dan dijelaskan dalam kitab-Nya. Allah
bahkan mengancam orang yang menyalahinya.
Allah berfirman setelah menyebutkan
bagian waris,
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya
ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang
menghinakan." (QS. An-Nisaa: 13-14)
Ahli waris tidak diperkenankan
melaksanakan wasiat yang tidak benar ini. Anak wanita harus diberikan bagiannya
dari harta warisan.
Penting diketahui bahwa tidak
dibolehkan berwasiat kepada ahli waris, baik laki-laki maupun wanita.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641.
Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu’anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Sesungguhnya Allah telah memberikan
hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Wasiat seperti ini tidak boleh
dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris, berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:
(لاَ تَجُوزُ الْوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ) رواه الدارقطني
“Tidak diperkenankan wasiat kepada ahli
waris kecuali ahli waris menghendakinya.” (HR. Daraqutni, dinyatakan hasan oleh
Ibnu Hajar di Bulugul Maram) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam
kitab Al-Mugni, 6/58:
“Kalau ada wasiat untuk ahli waris, dan
seluruh ahli waris tidak menyetujuinya, maka tidak sah (wasiat tersebut) tanpa
ada perbedaan di antara para ulama."
Ibnu Munzir dan Ibnu Abdul Bar berkata:
“Para ulama sepakat (ijmak) akan hal
ini. Terdapat riwayat dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam akan hal ini.
Diriwayatkan dari Abu Umamah, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada
pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. abu Daud, Ibnu Majah
dan Tirmizi). Kalau dikehendaki (ahli waris), maka tidak apa-apa menurut pendapat
mayoritas ulama.”
Dengan demikian, kalau nenek berwasiat
untuk anak laki-laki, maka ini termasuk wasiat kepada ahli waris. Maka tidak
boleh dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya dan mereka
adalah para wanita.
Kedua,
Orang tua anda telah berbuat yang
terbaik dengan tidak mewasiatkan kepada salah seorang pun dari ahli waris.
Kalau seorang yang wafat tidak meninggalkan wasiat, maka tidak seorang
pun diperkenankan menggantikan wasiatnya. Apalagi kalau dia berwasiat dengan
wasiat yang zalim dan tidak benar. Seharusnya anda semua membagi warisan
sebagaimana yang Allah perintahkan. Dan memberikan hak kepada masing-masing
pemiliknya.
Wallahu’alam
Sumber : Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi & islamqa.info

No comments:
Post a Comment