Wednesday, June 11, 2014

Polygami dan Perceraian (1)

Apakah Polygami itu ada sebelum Islam atau Islam yang memulai adanya polygami??



Polygami itu ada sebelum Islam dan justru Islam lah yang telah membatasi jumlah polygamy, yakni sampai 4 istri. Sedangkan ketentuan itu berlaku untuk semua kaum muslimin kecuali Rasulullah.

Sebagaimana sabda Rasulullahn SAW kepada para sahabat yang mempunyai istri lebih dari empat :
“Peganglah (pertahankan) empat orang dan ceraikan seluruhnya (selebihnya).”
Jadi itu merupakan bukti bahwa sebelum ada perintah tersebut di atas sudah ada yang berpolygami yang jumlahnya lebih dari empat. Kemudian orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam dating malah membatasi dari jumlah yang tidak terbatas. Selain itu mereka juga menuduh, bahwa sabda Nabi yang berbunyi :
“Peganglah (pertahankan) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya)”. Adalah mengharamkan istri-istri (yang lebih dari empat). Padahal perkawinan mereka sah dan berjalan dengan baik.

Dimana istri-istri yang di ceraikan itu boleh dikawini oleh orang lain dan tidak ada halangan bagi mereka untuk kawin lagi. Sedangkan waktu di tetapkan syari’at pembatasan sampai empat itu Rasulullah Saw. Sudah mempunyai istri Sembilan. Lalu istri-istri beliau itu di tetapkan sebagai ibu-ibu kaum muslimin. Maka dari itu, diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengawini ibunya sendiri. Apabila istri-istrinya itu ada salah satu yang diceraikan, maka orang lain tidak boleh mengawininya. Oleh sebab itu, Rasulullah Saw. mempertahankan dan beliaun dilarang untuk menceraikannya.


POLYGAMI DAN PERCERAIAN

Sekarang ini banyak kita jumpai orang yang berpolygami. Apa sebabnya orang berpolygami dan sebab apa Islam memperbolehkan polygamy? Selain itu apa hikmahnya di izinkan dan di bolehkan perceraian dalam Islam?

Yang menyebabkan orang berpolygami itu adalah karena kebutuhan seks kaum lelaki itu lebih menonjol disbanding kaum wanita. Selain itu masa produktif sperma mereka berlangsung lama daripada wanita. Kondisi semacam inilah yang mendorong perilaku seksual lelaki untuk tetap menyalurkan kebutuhan biologisnya dibanding wanita. Apalgi kalau wanita sudah memasuki masa frigiditas, maka kebutuhan biologis wanita mengalami penurunan. Sedangkan lelaki yang tidak mungkin mau berhenti keinginan seksnya, maka dari itu di izinkan mereka untuk berpolygami dan selain itu juga menghindari penyimpangan seks dari jalur yang dibenarkan oleh agama.

Kemudian satu hal yang perlu diingat, kendati Islam telah mengizinkan kaum lelaki berpolygami, tidak berarti perizinan itu di berikan kepada setiap orang. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap orang yang mau berpolygami. Diantaranya adalah harus berlaku adil, baik itu dalam soal materi, pembagian cinta, pergiliran, dan lain-lain sebagainya. Dalam kondisi bagaimanapun bila seorang lelaki tidak mempunyai persyaratan itu, maka tidak aka nada kondisi bagi dirinya untuk berpolygami.

Jadi, seseungguhnya polygamy yang di izinkan oleh Islam itu menghormati kedudukan kaum perempuan, darapada kebebasan seks yang di tiru oleh para penentang Islam. Dengan menonjolkan beberapa persyaratan itu bearti Islam mencegah tindakan biada dan kesewenangan-wenangan atas diri perempuan yang merupakan obyek kebutuhan seks. Lain lagi apabila paham para penentang Islam yang mengakui polygamy, meskipun aktifitas seks mereka didasari suka sama suka, tetapi yang pasti kaum perempuan yang lebih banyak dirugikan dan menjadi objek penderita. Sebab kaum lelaki sewaktu-waktu tidak mencintai dan menyayanginya dapat melepasnya tanpa melalui proses hokum. Apakah yang demikian itu tidak menyakitkan bagi manusia yang berakal?

Kemudian banyak kejadian yang selalu mengira hukum dan dibebankan kepada kaum., padahal yang sebenarnya adalah bukan.

Dalam masalah polygamy sebenarnya bukanlah hukum yang harus dicela ataupun dikecam, tetapi pelakunya. Demikian juga dengan perceraian, yang harus dicela dan di kecam bukanlah “bolehnya cerai” tetapi mereka berdua yang bercerai yang harus di kecam dan di cela. Sedangkan sekarang ini, banyak kita jumpai kawin cerai dan itu semua di sebakan karena mereka menikah berpedoman kepada ajaran tuntuna Allah.

Kemudian mereka memaksakan nikah tetapi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum Islam. Apalagi bila pedoman dan cara nikah dan perkawinan tidak sejalan dengan tuntunan Islam, maka segala kesulitan yang timbul tidak bias diatasi serta di tanggulangi dengan cara Islam.

Tetapi bila benar-benar berpedoman dengan tuntunan Islam maka pasti tidak akan terjadi perceraian. Dan hal ini merupakan bukti kebenaran ajaran Islam. Karena banyak ulama-ulama besar dan orang-orang shaleh yang dapat hidup bahagia dan sejahtera dengan istri dan anak-anaknya. Selain itu, mereka tidak ada gangguan ataupun ancaman polygamy ataupun perceraian.


Sumber : Dialog Wanita Islam, Imam Turmudzi

No comments:

Post a Comment