Apakah Polygami itu ada sebelum Islam atau Islam yang memulai
adanya polygami??
Polygami itu ada sebelum Islam dan justru Islam lah yang telah
membatasi jumlah polygamy, yakni sampai 4 istri. Sedangkan ketentuan itu
berlaku untuk semua kaum muslimin kecuali Rasulullah.
Sebagaimana sabda Rasulullahn SAW kepada para sahabat yang
mempunyai istri lebih dari empat :
“Peganglah (pertahankan) empat orang dan
ceraikan seluruhnya (selebihnya).”
Jadi itu merupakan bukti bahwa sebelum ada perintah tersebut di atas
sudah ada yang berpolygami yang jumlahnya lebih dari empat. Kemudian
orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam dating malah membatasi dari
jumlah yang tidak terbatas. Selain itu mereka juga menuduh, bahwa sabda Nabi
yang berbunyi :
“Peganglah (pertahankan) empat orang dan
ceraikan keseluruhannya (selebihnya)”. Adalah mengharamkan istri-istri (yang
lebih dari empat). Padahal perkawinan mereka sah dan berjalan dengan baik.
Dimana istri-istri yang di ceraikan itu boleh dikawini oleh orang
lain dan tidak ada halangan bagi mereka untuk kawin lagi. Sedangkan waktu di
tetapkan syari’at pembatasan sampai empat itu Rasulullah Saw. Sudah mempunyai
istri Sembilan. Lalu istri-istri beliau itu di tetapkan sebagai ibu-ibu kaum
muslimin. Maka dari itu, diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengawini ibunya
sendiri. Apabila istri-istrinya itu ada salah satu yang diceraikan, maka orang
lain tidak boleh mengawininya. Oleh sebab itu, Rasulullah Saw. mempertahankan
dan beliaun dilarang untuk menceraikannya.
POLYGAMI DAN PERCERAIAN
Sekarang ini banyak kita jumpai orang yang berpolygami. Apa
sebabnya orang berpolygami dan sebab apa Islam memperbolehkan polygamy? Selain
itu apa hikmahnya di izinkan dan di bolehkan perceraian dalam Islam?
Yang menyebabkan orang berpolygami itu adalah karena kebutuhan
seks kaum lelaki itu lebih menonjol disbanding kaum wanita. Selain itu masa
produktif sperma mereka berlangsung lama daripada wanita. Kondisi semacam
inilah yang mendorong perilaku seksual lelaki untuk tetap menyalurkan kebutuhan
biologisnya dibanding wanita. Apalgi kalau wanita sudah memasuki masa
frigiditas, maka kebutuhan biologis wanita mengalami penurunan. Sedangkan
lelaki yang tidak mungkin mau berhenti keinginan seksnya, maka dari itu di
izinkan mereka untuk berpolygami dan selain itu juga menghindari penyimpangan
seks dari jalur yang dibenarkan oleh agama.
Kemudian satu hal yang perlu diingat, kendati Islam telah
mengizinkan kaum lelaki berpolygami, tidak berarti perizinan itu di berikan
kepada setiap orang. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan khusus yang
harus dipenuhi bagi setiap orang yang mau berpolygami. Diantaranya adalah harus
berlaku adil, baik itu dalam soal materi, pembagian cinta, pergiliran, dan
lain-lain sebagainya. Dalam kondisi bagaimanapun bila seorang lelaki tidak
mempunyai persyaratan itu, maka tidak aka nada kondisi bagi dirinya untuk
berpolygami.
Jadi, seseungguhnya polygamy yang di izinkan oleh Islam itu
menghormati kedudukan kaum perempuan, darapada kebebasan seks yang di tiru oleh
para penentang Islam. Dengan menonjolkan beberapa persyaratan itu bearti Islam
mencegah tindakan biada dan kesewenangan-wenangan atas diri perempuan yang
merupakan obyek kebutuhan seks. Lain lagi apabila paham para penentang Islam
yang mengakui polygamy, meskipun aktifitas seks mereka didasari suka sama suka,
tetapi yang pasti kaum perempuan yang lebih banyak dirugikan dan menjadi objek
penderita. Sebab kaum lelaki sewaktu-waktu tidak mencintai dan menyayanginya
dapat melepasnya tanpa melalui proses hokum. Apakah yang demikian itu tidak
menyakitkan bagi manusia yang berakal?
Kemudian banyak kejadian yang selalu mengira hukum dan dibebankan
kepada kaum., padahal yang sebenarnya adalah bukan.
Dalam masalah polygamy sebenarnya bukanlah hukum yang harus dicela
ataupun dikecam, tetapi pelakunya. Demikian juga dengan perceraian, yang harus
dicela dan di kecam bukanlah “bolehnya cerai” tetapi mereka berdua yang
bercerai yang harus di kecam dan di cela. Sedangkan sekarang ini, banyak kita
jumpai kawin cerai dan itu semua di sebakan karena mereka menikah berpedoman
kepada ajaran tuntuna Allah.
Kemudian mereka memaksakan nikah tetapi dengan cara-cara yang
bertentangan dengan hukum Islam. Apalagi bila pedoman dan cara nikah dan
perkawinan tidak sejalan dengan tuntunan Islam, maka segala kesulitan yang
timbul tidak bias diatasi serta di tanggulangi dengan cara Islam.
Tetapi bila benar-benar berpedoman dengan tuntunan Islam maka
pasti tidak akan terjadi perceraian. Dan hal ini merupakan bukti kebenaran
ajaran Islam. Karena banyak ulama-ulama besar dan orang-orang shaleh yang dapat
hidup bahagia dan sejahtera dengan istri dan anak-anaknya. Selain itu, mereka
tidak ada gangguan ataupun ancaman polygamy ataupun perceraian.
Sumber : Dialog Wanita Islam, Imam Turmudzi

No comments:
Post a Comment