Mengapa
bulan puasa disebut dengan bulan Ramadhan?
Dimana
Ramadhan itu berasal dari kata “Ramadh” yang artinya adalah terik matahari yang
sangat panas. Dan pada zaman dulu, ketika akan memberi nama bulan itu
disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya nama Ramadhan disesuaikan dengan
keadaan cuaca atau musim dan bgitu pula dengan nama Rabi’ul Awal serta Rabi’ul
Akhir. Kemudian perputaran musim adalah sesuai denagn peredaran matahari,
makanya Ramadhan terkadang jatuh pada musim panas dan kadang pada musim dingin.
Jadi,
bulan puasa diberi nama Ramadhan karena Ramadhan adalah merupakan satu-satunya
bulan yang disebut dalam kitab suci Al-Qur’an.
Sebagaimana
disebutkan di dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
“Bulan Ramadhan bulan yatng di
dalamnya di turunkan (permulaan) Al Wur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela antara yang hak dan
dengan yang bathil.” (Q.S Al Baqarah : 185)
1. Niat Puasa
Apakah
niat itu termasuk di syaratkan, bila akan menunaikan puasa?
Sebagaimana
dijelaskan di dalam sebuah riwayat dari Rasulullah saw. yang berbunyi :
“Barangsiapa tidak berniat puasa
pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (Riwayat Ad-Daraquthni
dan Al – Baihaqi)
Dari
hadist di atas jelas, bahwa niat itu memiliki nilai penentu yang membedakan
suatu pelaksanaan ibadah ataupun bukan ibadah. Maka dari itu niat itu perlu dan
merupakan rukun dari puasa. Jadi membaca niat sebelum puasa itu selalu di
syaratkan, meskipun dalam pelaksanaanya hanya di baca dalam hati.
Untuk
menunaikan ibadah puasa Ramadhan minimal niat itu telah dibaca ataupun di
tetapkan di dalam hati sebelum fajar tiba atau sesudah makan sahur, sebab orang
yang mengerjakan puasa, tetapi belum menetapkan niatnya, maka puasanya itu
tidak terhitung.
Adapun
niat berpuasa adalah :
2. Rukun Puasa
Apakah
yang menjadi rukun puasa itu?
Adapun
rukun puasa itu di kelompokan menjadi dua kelompok, yaitu :
a. Berniat pada malam harinya
b. Menahan diri dari makan minum
ataupun segala yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya matahari sampai
terbenamnya matahari
3. Wanita Berpuasa
Wanita
yang sedang melakukan ibadah puasa da tiba-tiba haidnya itu datang, apakah
wanita itu boleh melanjutkan puasanya?
Apabila
wanita yang sedang melakukan ibadah puasa kemudian dating haid, maka puasanya
itu menjadi batal dan tidak boleh dilanjutkan puasnya. Karena wanita itu dalam
keadaan tidak suci dan persyaratan ibadah puasa it adalah harus suci.
Meskipun
puasanya pada saaat itu telah batal, ia disunahkan untuk tetap menahan tidak
makan sampai maghrib atau berbuka puasa, walaupun dia menghentikan puasanya
dengan di tandai makan dan minum. Dan itupun dilakukan tidak apa-apa, hanya dia
tidak mendapatkan keutamaan menghormati bulan ramadhan. Apalagi kalau
pembatalannya itu dilakukan dengan terang-terangan dan bahkan makannya
seenaknya sendiri meskipun di depan orang yang puasa, maka yang demikian itu
malah di haramkan oleh Allah SWT, sebab tidak mau menghormati saudaranya yang
sedang melakukan puasa.
4. Hutang Puasa
Bagaimana
hukumnya bagi orang yang senang menunda-nunda hutang puasanya hingga datang
bulan puasa tahun berikutnya?
Bagi
yang senang ataupun sengaja menunda-nunda utang puasanya itu hukumnya adalah
berdosa. Maka dari itu ia dikenakan denda dengan membayar fidyah selain tetap
melakukan kewajiban dengan mengqadha’ puasanya.
Sedangkan
fidyah yang harus di bayar itu berupa makanan sebanyak satu mud (600 gram)
untuk diberikan kepada fakir miskin dan itu dilakukan setiap hari. Kemudian
fidyah n di lipat gandakan bila ia menunda-nunda lagi dari Ramadhan satu ke
Ramadhan berikutnya (2 Ramadhan), maka untuk setiap harinya itu menjadi 2 mud
demikian seterusnya.
Namun,
perlu dipahami, bahwa orang yang berhutang puasa itu dalam keadaan sehat, maka
ia akan tercatat sebagai orang yang berhutang puasa sampai ia mengqadha’
puasanya itu.
Jadi
hutang puasa orang yang keadaan sehat tidak bias gugur hanya dengan
menggantinya dengan fidyah, tapi harus di bayar dengan mengqadha’.
5. Orang Tua Berpuasa
Bagi
orang tua yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa. Apakah ada
keringanan baginya untuk meninggalkan puasa?
Sebagaimana
dijelaskan di dalam firman Allah yag berbunyi :
“Dan bagi orang-orang yang tidak
mampu berpuasa maka berkewajiban membayar fidyah, yaitu member makan seorang
miskin.” (QS. Al Baqarah : 184)
Dari
ayat itu jelas, bahwa orang-orang yang tidak mampu untuk mengerjakan puasa, ia
diharuskan untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.
Sedangkan itu dilakukan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.
Jadi
orang yang telah lanjut usia, orang yang sakit parah dan tidak ada kemungkinan
untuk sembuh, maka ia boleh tidak melakukan ibadah puasa tetapi harus membayar
fidyah dengan member makan kepada si miskin setiap hari satu mud dan itu
sebagai penggantinya puasa.
Kemudian
bagi orang hamil ataupun menyusui, apabila tidak berpuasa karena menguatkan
dirinya sendiri atau menguatirkan keadaan nya yang berada dalam kandungan atau
yang disusui, maka ia wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Tetapi bila yang
di kuatirkan itu hanya keadaan anaknya dan tubuhnya sendiri dalam keadaan sehat
walafiat, maka ia wajib mengqadha dan juga wajib membayar fidyah jika tidak
mengerjakan puasa.
6. Hari Yang Haram Untuk Berpuasa
Adapun
hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah :
a. Hari Raya Idul Fitri (tanggal 1
Syawal)
b. Hari Raya Idul Adha (tanggal 10
Dzulhijjah)
c. Hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah)
d. Hari Syak atau hari yang di
ragu-ragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban
e. Hari separuh yang terakhir dari
bulan Sya’ban yakni mulai tanggal 15 Sya’ban sampai habisnya, kecuali bila di
gandengkan dengan hari-hari sebelumnya
Jadi hari-hari yang
telah ditentulan diatas itu tidak boleh digunakan untuk berpuasa dan bila
digunakan hukumnya juga haram.
7. Yang Diperbolehkan Tidak
Berpuasa
Orang-orang
yang tidak di perbolehkan berpuasa adalah :
a. Orang musafir
b. Orang haid dan nifas
c. Orang yang sedang sakit
d. Orang yang sedang hamil, yang
mengkhawatirkan kalau mendatangkan bahaya bagi dirinya dan bayi dalam kandungan
e. Orang yang sedang menyusui
f.
Orang
yang batal puasanya karena suatu hal yang membatalkannya, selain jima’.
Jadi orang-orang
tersebut di atas boleh tidak berpuasa tetapi di lain waktu wajib untuk
menggantinya sebanyak bilangan yang di tinggalkannya.
Sumber
: Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi

No comments:
Post a Comment