Thursday, June 12, 2014

Puasa

Mengapa bulan puasa disebut dengan bulan Ramadhan?
Dimana Ramadhan itu berasal dari kata “Ramadh” yang artinya adalah terik matahari yang sangat panas. Dan pada zaman dulu, ketika akan memberi nama bulan itu disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya nama Ramadhan disesuaikan dengan keadaan cuaca atau musim dan bgitu pula dengan nama Rabi’ul Awal serta Rabi’ul Akhir. Kemudian perputaran musim adalah sesuai denagn peredaran matahari, makanya Ramadhan terkadang jatuh pada musim panas dan kadang pada musim dingin.
Jadi, bulan puasa diberi nama Ramadhan karena Ramadhan adalah merupakan satu-satunya bulan yang disebut dalam kitab suci Al-Qur’an.

Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
“Bulan Ramadhan bulan yatng di dalamnya di turunkan (permulaan) Al Wur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela antara yang hak dan dengan yang bathil.” (Q.S Al Baqarah : 185)
1.      Niat Puasa
Apakah niat itu termasuk di syaratkan, bila akan menunaikan puasa?
Sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah riwayat dari Rasulullah saw. yang berbunyi :
“Barangsiapa tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (Riwayat Ad-Daraquthni dan Al – Baihaqi)
Dari hadist di atas jelas, bahwa niat itu memiliki nilai penentu yang membedakan suatu pelaksanaan ibadah ataupun bukan ibadah. Maka dari itu niat itu perlu dan merupakan rukun dari puasa. Jadi membaca niat sebelum puasa itu selalu di syaratkan, meskipun dalam pelaksanaanya hanya di baca dalam hati.
Untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan minimal niat itu telah dibaca ataupun di tetapkan di dalam hati sebelum fajar tiba atau sesudah makan sahur, sebab orang yang mengerjakan puasa, tetapi belum menetapkan niatnya, maka puasanya itu tidak terhitung.

Adapun niat berpuasa adalah :


2.      Rukun Puasa
Apakah yang menjadi rukun puasa itu?
Adapun rukun puasa itu di kelompokan menjadi dua kelompok, yaitu :
a.       Berniat pada malam harinya
b.      Menahan diri dari makan minum ataupun segala yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari

3.      Wanita Berpuasa
Wanita yang sedang melakukan ibadah puasa da tiba-tiba haidnya itu datang, apakah wanita itu boleh melanjutkan puasanya?
Apabila wanita yang sedang melakukan ibadah puasa kemudian dating haid, maka puasanya itu menjadi batal dan tidak boleh dilanjutkan puasnya. Karena wanita itu dalam keadaan tidak suci dan persyaratan ibadah puasa it adalah harus suci.
Meskipun puasanya pada saaat itu telah batal, ia disunahkan untuk tetap menahan tidak makan sampai maghrib atau berbuka puasa, walaupun dia menghentikan puasanya dengan di tandai makan dan minum. Dan itupun dilakukan tidak apa-apa, hanya dia tidak mendapatkan keutamaan menghormati bulan ramadhan. Apalagi kalau pembatalannya itu dilakukan dengan terang-terangan dan bahkan makannya seenaknya sendiri meskipun di depan orang yang puasa, maka yang demikian itu malah di haramkan oleh Allah SWT, sebab tidak mau menghormati saudaranya yang sedang melakukan puasa.

4.      Hutang Puasa
Bagaimana hukumnya bagi orang yang senang menunda-nunda hutang puasanya hingga datang bulan puasa tahun berikutnya?
Bagi yang senang ataupun sengaja menunda-nunda utang puasanya itu hukumnya adalah berdosa. Maka dari itu ia dikenakan denda dengan membayar fidyah selain tetap melakukan kewajiban dengan mengqadha’ puasanya.
Sedangkan fidyah yang harus di bayar itu berupa makanan sebanyak satu mud (600 gram) untuk diberikan kepada fakir miskin dan itu dilakukan setiap hari. Kemudian fidyah n di lipat gandakan bila ia menunda-nunda lagi dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya (2 Ramadhan), maka untuk setiap harinya itu menjadi 2 mud demikian seterusnya.
Namun, perlu dipahami, bahwa orang yang berhutang puasa itu dalam keadaan sehat, maka ia akan tercatat sebagai orang yang berhutang puasa sampai ia mengqadha’ puasanya itu.
Jadi hutang puasa orang yang keadaan sehat tidak bias gugur hanya dengan menggantinya dengan fidyah, tapi harus di bayar dengan mengqadha’.

5.      Orang Tua Berpuasa
Bagi orang tua yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa. Apakah ada keringanan baginya untuk meninggalkan puasa?
Sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah yag berbunyi :
“Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa maka berkewajiban membayar fidyah, yaitu member makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah : 184)
Dari ayat itu jelas, bahwa orang-orang yang tidak mampu untuk mengerjakan puasa, ia diharuskan untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Sedangkan itu dilakukan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.
Jadi orang yang telah lanjut usia, orang yang sakit parah dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh, maka ia boleh tidak melakukan ibadah puasa tetapi harus membayar fidyah dengan member makan kepada si miskin setiap hari satu mud dan itu sebagai penggantinya puasa.
Kemudian bagi orang hamil ataupun menyusui, apabila tidak berpuasa karena menguatkan dirinya sendiri atau menguatirkan keadaan nya yang berada dalam kandungan atau yang disusui, maka ia wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Tetapi bila yang di kuatirkan itu hanya keadaan anaknya dan tubuhnya sendiri dalam keadaan sehat walafiat, maka ia wajib mengqadha dan juga wajib membayar fidyah jika tidak mengerjakan puasa.

6.      Hari Yang Haram Untuk Berpuasa
Adapun hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah :
a.       Hari Raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawal)
b.      Hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah)
c.       Hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
d.      Hari Syak atau hari yang di ragu-ragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban
e.       Hari separuh yang terakhir dari bulan Sya’ban yakni mulai tanggal 15 Sya’ban sampai habisnya, kecuali bila di gandengkan dengan hari-hari sebelumnya
Jadi hari-hari yang telah ditentulan diatas itu tidak boleh digunakan untuk berpuasa dan bila digunakan hukumnya juga haram.

7.      Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang-orang yang tidak di perbolehkan berpuasa adalah :
a.       Orang musafir
b.      Orang haid dan nifas
c.       Orang yang sedang sakit
d.      Orang yang sedang hamil, yang mengkhawatirkan kalau mendatangkan bahaya bagi dirinya dan bayi dalam kandungan
e.       Orang yang sedang menyusui
f.        Orang yang batal puasanya karena suatu hal yang membatalkannya, selain jima’.
Jadi orang-orang tersebut di atas boleh tidak berpuasa tetapi di lain waktu wajib untuk menggantinya sebanyak bilangan yang di tinggalkannya.


Sumber : Dialog Wanita dan Islam, Imam Turmudzi

No comments:

Post a Comment