Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis
artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa
Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan
seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua
khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu
media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam
hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong
kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah
khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai
faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat
persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing
mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi
alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut.
Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama
seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang
disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa
penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari
kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids,
kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh
pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non
muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
Hukum Khitan
Dalam
fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para
ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun
perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki
Menurut
jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung
pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam
Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut
riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah.
Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut
madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama
Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya
wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam
dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan
mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil
yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1.
Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2.
Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur
buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3.
Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi
lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering
diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan
dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun
dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib
adalah sbb.:
1.
Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan
khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R.
Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan
padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah
khitan.
2.
Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak
dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga
sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi
prasyarat sholat hukumnya wajib.
3.
Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib:
"Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah
s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4.
Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu
yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan
sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5.
Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit
tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi
pencuri.
6.
Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman
sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang
mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum
khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan
tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan
pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan
riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak
ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah
khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua
hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist
paling populer tentang khitan
perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda
kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan,
sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi
suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin
Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif
dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk
menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab
Talkhisul Khabir.
Mengingat
tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar
meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan
khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan
karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau
menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam
Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang
berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang
dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya
secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan
pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina
perempuan.
Namun
pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan
khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat
vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam
bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan
perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan
tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan,
tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan,
termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran
rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan
Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa
menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun
psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah
seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga
bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya
hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah
s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari
Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan
tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam
melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa
dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan
secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih
bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan
tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada
hadist sahih yang melandasinya.
Waktu khitan
Waktu
wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan
sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan
syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun
waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik
untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah
kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan
sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai
diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari
hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah
s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah Khitan
Walimah
artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa
walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk
pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk
merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan
perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan
saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang
dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang
menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah
untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan
dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab
sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam
Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk
yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan
bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan
seperti undangan lainnya.
Ditulis oleh Muhammad Niam

No comments:
Post a Comment